Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan miliknya. Ia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi ini (7/3) sesuai undangan yang dikirimkan lembaga antikorupsi.
Sebelum menuju ruang pemeriksaan, Eko sempat terlebih dulu menunggu di lobi. Eko yang tiba didampingi dua orang tampak mengenakan kemeja biru gelap dengan masker berwarna senada.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eko tengah menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK.
"Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).
Ali menuturkan, permintaan klarifikasi kepada wajib lapor merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan LHKPN. Selain dari informasi masyarakat, KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, memastikan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan ASN Ditjen Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.
Dalam hal ini, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta.
Oleh karenanya, kejanggalan tersebut bakal diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Jadi, hartanya hanya dua unit rumah dan mobil tua yang jarang sekali di Indonesia. Kenapa (LHKPN) dia enggak kasih kita? Utangnya kok meningkat?" kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Nama Eko Darmanto jadi sorotan publik lantaran perilakunya yang pamer gaya hidup mewah di media sosial. Eko kerap berswafoto dengan motor gede atau moge, serta mobil antik.
Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC, resmi mengumumkan pencopotan Eko Darmanto.
Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko Darmanto usai dicopot dari jabatannya, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (4/3).